HAKIKAT KEDAULATAN



           Negara kita adalah Negara demokrasi .segala kegiatan  pemerintahan dan  kenegaraan  di Indonesia  harus di dasarkan  pada  kehendak  dan kepentingan rakyat  karna Indonesia adalah Negara demokrasi.bahwa kedaulatatan Negara berada di tangan rakyat sudah menjadi kesepakatan dan ketetapan bangsa Indonesia yang di tuangkan dalam konstitusi.rakyat tidak lain adalah penduduk Indonesia.rakyat sama saja dengan masyarakat dan bangsa Indonesia.hakikatnya,semua individu masyarakat Indonesia adalah rakyat Indonesia,termasuk mereka yang menjadi presiden,pejabat,dan anggota lembaga perwakilan rakyat.mereka yang memiliki jabatan ini kebetulan di pilih dan di beri mandat oleh rakyat kebanyakan untuk menduduki jabatan tersebut.
      Kedaulatan sangat terkait dengan keberadaan suatu Negara.kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu Negara.kedaulatan merupakan salah satu syarat berdirinya suatu Negara.sebagaimana sudah di singgung dimuka,kedaulatan rakyat berarti kekuasaan rakyat.maksudnya,kekuasaan atas sesuatu berada di tangan rakyat.dalam konteks ini,kekuasaan atas sesuatu merujuk pada kekuasaan atas Negara.dengan begitu,yang di maksud adalah kekuasaan atas Negara berada di tangan rakyat.kedaulatan rakyat mengandung konsekuensi bahwa rakyat merupakan pihak pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.
      Sistem yang kita kenal sebagai demokrasi tidak lain di jiwai oleh kedaulatan rakyat.demokrasi hakikatnya merupakan pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat.pelaksanaan kedaulatan rakyat dapat di lakukan melalui demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung.kedaulatan rakyat di Indonesia didasarkan pada sumber-sumber hukum berikut ini.
   1.pancasila sila keempat yang berbunyi kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permuyawaraan \perwakilan.
   2.pembukaan uud 1945 alenia keempat.
   3.uud 1945 pasal 1 ayat [2].


MAKNA KEDAULATAN RAKYAT
1. Hakikat Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata daulat yang artinya kekuasaan atau pemerintahan. Berdaulat berarti mempunyai kekuasaan penuh (kekuasaan tertinggi) untuk mengatur suatu pemerintahan. Dengan demikian Negara yang berdaulat adalah suatu negara yang telah mendapatkan kekuasaan penuh untuk mengatur pemerintahannya. Tidak ada kekuasaan lain yang dapat mendikte dan mengontrol negara tersebut.
Seperti di dalam suatu rumah tangga, seluruh anggota keluarga mempunyai kebebasan untuk mengatur rumah tangga tersebut, baik bentuk rumah, tata ruangnya maupun pernik-pernik yang akan dipasang dalam rumah tersebut. Semua itu dilakukan untuk kesejahteraan dan kenyamanan seluruh penghuni rumah. Demikian pula negara yang berdaulat mempunyai kebebasan untuk mengatur rumah tangganya sendiri, dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Kedaulatan dalam bahasa Inggris disebut sovereignity. Harold J. Laski mengatakan yang dimaksud dengan kedaulatan (sovereignity) adalah kekuasaan yang sah (menurut hukum) yang tertinggi, kekuasaan tersebut meliputi segenap orang maupun golongan yang ada dalam masyarakat yang dikuasainya. Sedangkan C.F. Strong dalam bukunya Modern Political Constitution menyatakan sovereignity adalah kekuasaan untuk membentuk hukum serta kekuasaan untuk memaksakan pelaksanaannya.
Dari pengertian sederhana itu disimpulkan bahwa yang dimaksud kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang harus dimiliki oleh negara. Memiliki kekuasaan tertinggi berarti negara harus dapat menentukan kehendaknya sendiri serta mampu melaksanakannya. Kehendak Negara tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk hukum. Kemampuan untuk melaksanakan sistem hukum dapat dilakukan dengan berbagai cara termasuk dengan cara paksaan. Oleh sebab itu, dalam kedaulatan terkandung makna kekuatan. Kedaulatan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Kedaulatan ke dalam (internal sovereignity), yaitu negara berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga Negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan negara lain.
b. Kedaulatan ke luar (external sovereignity) yaitu negara berhak untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara-negara lain, untuk kepentingan bangsa dan negara.
Menurut Jean Bodin, kedaulatan mempunyai empat sifat sebagai berikut.
a. Permanen, yaitu kedaulatan itu tetap ada selama negara itu berdiri.
b. Asli, yaitu kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain.
c. Bulat, artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi. Kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara.
d. Tidak terbatas, yaitu kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun, sebab apabila kedaulatan itu terbatas maka kekuasaan tertinggi akan lenyap.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat, karena kedaulatan yang diperoleh bangsa Indonesia tidak berasal dari pemberian pendudukan Jepang. Kedaulatan Negara Indonesia merupakan basil perjuangan yang panjang mulai masa kolonialisme hingga pendudukan Jepang. Kedaulatan itu sesungguhnya akan tetap berdiri kokoh selama negara kita terintegrasi secara keseluruhan.
Di samping telah memenuhi sifat-sifat kedaulatan, negara Indonesia juga telah memenuhi unsur-unsur berdirinya suatu negara. Suatu bangsa disebut sebagai suatu Negara bila memenuhi unsur-unsur di bawah ini.
a. Adanya rakyat yang bersatu
Rakyat merupakan unsur terpenting dari suatu negara, karena rakyatlah yang pertama kali mempunyai kehendak untuk membentuk negara. Rakyat adalah sekumpulan atau keseluruhan orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara dan tunduk pada kekuasan negara itu.
b. Adanya wilayah
Wilayah suatu negara merupakan tempat tinggal rakyat dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. Wilayah suatu Negara meliputi daratan, lautan, maupun udara. Daratan adalah wilayah di permukaan bumi dengan batas-batas tertentu. Lautan merupakan perairan yang berupa samudera, laut, selat, danau dan sungai. Sedangkan udara meliputi wilayah yang berada di permukaan bumi di atas wilayah darat dan laut.
c. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati oleh rakyat dalam Negara itu maupun negara-negara lain.
d. Pengakuan dari negara lain
Suatu negara yang sudah berdaulat membutuhkan pengakuan dari negara lain karena adanya kebutuhan akan kelangsungan hidup Negara tersebut, dan ancaman baik yang berasal dari dalam maupun intervensi dari negara lain. Disamping itu pengakuan dari negara lain diperlukan karena suatu negara tidak dapat bertahan hidup tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
2. Macam-Macam Kedaulatan
Dalam menjalankan kekuasaannya, setiap negara mempunyai caracara yang berbeda. Oleh sebab itu, kedaulatan suatu negara juga ada bermacam-macam. Di bawah ini akan dibahas beberapa teori kedaulatan.
a. Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini, kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan :epada raja atau penguasa. Karena kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa, maka seorang raja dianggap sebagai utusan Tuhan atau wakil Tuhan (titisan dewa). Segala peraturan yang dijalankan oleh penguasa bersumber dari Tuhan, oleh sebab itu rakyat harus patuh dan tunduk kepada perintah penguasa. Penganut paham ini adalah Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillius, dan F.J. Stahl. Teori kedaulatan Tuhan pernah diterapkan di Ethiopia pada masa Raja Haile Selassi, Belanda, dan Jepang pada masa Kaisar Tenno Heika.
b. Kedaulatan Raja
Kedaulatan suatu negara terletak di tangan raja, karena raja merupakan penjelmaan kehendak Tuhan dan juga bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat dan kokoh, seorang raja harus mempunyai kekuasaan yang kuat dan tidak terbatas sehingga rakyat harus re1a menyerahkan hak-haknya dan kekuasaannya kepada raja. Tokoh-tokoh yang mempunyai paham kedaulatan raja adalah Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, Thomas Hobbes dan F. Hegel. teori ini pernah diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV. Pada zaman modern model kekuasaan ini telah ditinggalkan negara-negara di dunia, karena kedaulatan raja cenderung menciptakan kekuasaan yang tidak terbatas (absolut), sewenang-wenang dan otoriter.
c. Kedaulatan Negara
Berdasarkan teori ini kekuasaan pemerintahan bersumber dari kedaulatan negara. Karena sumber kedaulatan dari negara, maka Negara dianggap memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, dan kekuasaan itu diserahkan kepada raja atas nama negara. Negara berhak untuk membuat aturan hukum, oleh sebab itu negara tidak wajib tunduk kerada hukum. Penganut teori kedaulatan negara adalah George Jellinek dan Paul Laband. Teori kedaulatan ini pernah diberlakukan Rusia pada masa kekuasaan Tsar dan Jerman pada masa Hitler, serta Italia pada saat Mussolini berkuasa.
d. Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini kekuasaan hukum (rechts souvereiniteit) merupakan kekuasaan tertinggi. Kekuasaan negara harus bersumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber pada rasa keadilan pan kesadaran hukum. Berdasarkan teori ini suatu negara diharapkan menjadi Negara hukum, artinya semua tindakan penyelenggara negara dan rakyat harus berdasarkan hukum yang berlaku. Penganut tecri ini adalah H. Krabbe, Immanuel Kant, dan Kranenburg. Sebagian besar negara-negara di Eropa dan Amerika menggunakan tecri kedaulatan hukum.
e . Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak social. Penguasa negara dipilih dan ditentukan atas kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam pemerintahan.
Demikian pula sebaliknya, penguasa negara harus mengakui dan melindungi hak-hak rakyat serta menjalankan pemerintahan berdasarkan aspirasi rakyat. Apabila penguasa negara tidak dapat menjamin hak-hak rakyat dan tidak bisa memenuhi aspirasi rakyat, maka rakyat dapat mengganti penguasa tersebut dengan penguasa yang baru. Penganut teori ini adalah Solon, John Locke, Montesquieu dan J.J. Rousseau. Teori kedaulatan rakyat hampir diterapkan di seluruh dunia, namun pelaksanaannya tergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi dan kebudayaan masing-masing negara.
3. Kedaulatan Rakyat
Rakyat merupakan unsur yang pertama kali berkehendak membentuk suatu negara, dan rakyat pulalah yang merencanakan, merintis, mengendalikan dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Oleh sebab itulah rakyat merupakan faktor terpenting dan utama dalam pembentukan suatu negara. Rakyat dalam hal ini dapat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa solidaritas dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
Rakyat dapat dibedakan menjadi dua macam yakni:
a. Penduduk, yaitu mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap). Mereka disebut penduduk karena orang-orang tersebut lahir secara turun-temurun, berkembang dan besar di dalam suatu negara tertentu.
b. Bukan penduduk, yaitu mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu. Misalnya para turis mancanegara, orang-orang asing yang bekerja dalam suatu Negara tertentu, orang-orang asing yang belajar dalam suatu negara tertentu maupun tamu-tamu instansi tertentu.
Pembagian di atas pada hakikatnya didasarkan pada hak dan kewajiban. Seseorang yang berstatus sebagai penduduk mempunyai hak untuk mendapatkan identitas yang sah. Misalnya di Indonesia setiap orang yang berusia 17 tahun berhak mendapat KTP (Kartu Tanda Penduduk). Sedangkan rakyat berdasarkan hubungannya dengan pemerintahan dapat pula dibedakan menjadi dua yakni:
a. Warga negara, yaitu mereka yang berdasarkan hukum tertentu dianggap bagian sah dari suatu negara. Atau dengan kata lain warga negara adalah mereka yang menurut undang-undang atau perjanjian diakui sebagai warga negara melalui proses naturalisasi.
b. Bukan warga negara (orang asing), yaitu mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada. Misalnya duta besar, konsuler, kontraktor asing, pekerja asing, dan lain sebagainya.
Warga negara atau bukan warga negara mempunyai konsekuensi yang berbeda. Hal ini dapat dilihat dari hak dan kewajibannya. Seorang warga negara mempunyai hak-hak tertentu dalam suatu negara, missal hak ikut berkumpul, bersuara dalam partai politik atau ikut serta dalam pemilihan umum. Sedangkan yang bukan warga negara tidak diberi hakhak tersebut. Untuk menjelaskan teori asal-mula negara kita akan membahas pendapat dari beberapa pakar, seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
a. Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurut Hobbes, kehidupan manusia terpisah ke dalam dua zaman. yaitu keadaan sebelum adanya negara dan keadaan setelah ada negara. Keadaan sebelum ada negara atau keadaan alamiah bukan merupakan keadaan yang aman, sentosa, adil dan makmur, tetapi merupakan keadaan sosial yang kacau, tanpa hukum dan tanpa ikatan-ikatan sosial antar individu.
b. John Locke (1632-1704)
Menurut John Locke keadaan alamiah adalah suatu keadaan di mana orang dapat hidup dengan bebas dan sederajat menurut kehendak hatinya sendiri. Keadaan alamiah ini sudah bersifat sosial, karena manusia hidup rukun dan tenteram sesuai dengan hukum akal budi (law of reason) yang mengajarkan bahwa manusia tidak boleh mengganggu hidup, kebebasankebebasan dan hak milik sesamanya.
c. Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Istilah kontrak sosial sebenarnya digunakan pertama kali oleh Rousseau. Dia memberi arti kontrak sosial berbeda dengan yang lain. Rousseau memisahkan suasana kehidupan manusia dalam dua zaman, yaitu zaman sebelum terbentuknya negara atau zaman pranegara dengan zaman bernegara. Keadaan alamiah diumpamakan sebagai keadaan sebelum manusia melakukan dosa, yaitu suatu keadaan yang aman dan bahagia. Dalam keadaan alamiah hidup setiap orang bebas dan sederajat menyerupai keadaan di taman firdaus. Namun karena keadaan alamiah itu tidak dapat dipertahankan seterusnya, maka manusia dengan penuh kesadaran mengakhiri keadaan itu dengan suatu kontrak sosia

2 komentar:

Cerita Hari Ini mengatakan...

fiewh :D ngebantu banget ngerjakan tugas :D thanks infonya :D

Unknown mengatakan...

Makasih . Ngebantu bgt

Posting Komentar